Baca Juga: 60 Persen Dana Pilkada Segera Direaliasikan Pemda TTU
- Memiliki rumah tinggal tetap dan bisa dibuktikan dengan PBB, Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan Rekening listrik, air atau telepon.
Penting diketahui oleh calon nasabah Pegadaian, sebelum pencairan dilakukan pihak Pegadaian akan melakukan survey terhadap rumah tempat tinggal tetap dan lokasi usaha.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Sabtu 8 Juni 2024
Nah berkaitan dengan dua objek survey ini, Pegadaian menetapkan kedua lokasi tersebut berada dalam radius jarak maksimal 5 kilometer dari lokasi outlet pengajuan pinjaman. ***