3 Orang Saksi Kasus Pengadaan Alkes Mangkir Panggilan Jaksa, Kajari : Kita Akan Jemput Paksa

- 25 Mei 2022, 13:53 WIB
Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, SH. MH saat ditemui Awak media di Ruang kerjanya. (Foto: Alfridus Ciompah)
Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, SH. MH saat ditemui Awak media di Ruang kerjanya. (Foto: Alfridus Ciompah) /

 

Reitasttu.com - Tiga orang saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes), Rumah Sakit Daerah (RSUD), yang masih mangkir dalam panggilan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara , Nusa Tenggara Timur, akan di jemput paksa apabila tidak hadir dalam panggilan Jaksa yang terkahir.

Hal itu di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Jimmy Lambila, SH. MH saat di temui Awak media di Ruang Kerjanya. Rabu, (25/05/2022).

Dirinya mengatakan, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD tahun 2015, masih ada 3 saksi yang akan di periksa lagi meskipun sudah ada penetapan 4 tersangka yakni, Munawar Lutfi, Agus Sahroni, Didi Darman, dan Mantan Direktur RSUD, Dr. I Wayan pada selasa, (24/05/2022) malam.

Namun kata Robert, hingga sudah ada penetapan tersangka, ketiga saksi yang sudah di layangkan surat panggilan masing-masing 2 kali belum hadir di Kejaksaan untuk di periksa.

"Benar masih ada 3 orang saksi yang menurut kami sangat penting untuk membuat terang benderang kasus ini, ada tiga orang lagi yang kami butuh, " Ungkapnya.

Pada kesempatan itu ia menambahkan, ketiga orang saksi inisial R.I dan I. N. I itu domisili di Palu yang mempunyai perusahaan pengadaan alkes dan satu orang di Jakarta inisial A.I  juga mempunyai perusahaan yang menjual alkes.

"Kami sudah layangkan panggilan berikut yang terakhir. Kalau mereka tidak hadir, kami akan lakukan langkah- langkah upaya paksa . Tetapi kalau memang mereka tidak ada saat kita jemput, kami akan mempertimbangkan masukan dalam daftar pencarian orang (DPO), " tegas Robert.

Selain itu Robert menegaskan, apabila ketiganya tidak hadir namun dalam penyidikan bisa di tetapkan jadi tersangka, maka Jaksa akan menetapkan jadi tersangka sebelum di periksa.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x