Empat Anggota Eks Divpropam Jalani Pembinaan Akibat Langgar Etik Pada Kasus Ferdy Sambo

- 25 September 2022, 10:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa) /

Realitasttu.com - Pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan akan dijalani oleh empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam)

Dikutip dari pmjnews.com, keempatnya dinilai terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J. Sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 24 September 2022.

Baca Juga: Bunuh Ibu Sendiri Aktor Riverdale Dipenjara Seumur Hidup

keempat mantan anggota Divisi Propam Polri itu antara lain Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.

kemudian AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, keempatnya juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Mereka juga telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: Dua Orang Pelaku Pencurian Motor Diamankan Polisi di Jaksel

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x