Bupati Bangkalan Ditahan KPK, Ini penjelasannya

- 8 Desember 2022, 11:01 WIB
KPK menangkap Bupati Abdul Latif Amin Imron, tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. (Foto: PMJ News/Instagram KPK)
KPK menangkap Bupati Abdul Latif Amin Imron, tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. (Foto: PMJ News/Instagram KPK) /

Realitasttu.com - Bupati Abdul Latif Amin Imron, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan. Dirinya kemudian di bawa ke Jakarta pada Rabu 7 Desember 2022 malam.

Dikutip dari pmjnews.com, Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Dia menyebut penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan jadi penanhanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," ungkap Firli saat konferensi pers, Kamis 8 Desember 2022 dini hari.

Baca Juga: Simak Beberapa Lagu Romantis Bulan Desember

Selain Abdul Latif, KPK juga mengamankan lima orang tersangka lain. Berikut keenam tersangka yang ditahan:

1. RALAI ditahan di rutan KpK di Gedung Merah Putih
2. AYL ditahan di rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur
3. WY ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM Jaya Guntur
4. AM ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM Jaya Guntur
5. HJ ditahan di rutan KPK di Kavling C1
6. SH ditahan di rutan KPK di Kavling C1.***

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan"

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x