Realitasttu.com - Ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dianggap menekan dalam bertanya kepada terdakwa.
Laporan yang dilayangkan ke Komisi Yudisial ini dilakukan oleh kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan. Menurut Irwan, Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kasus tersebut terlalu menekan Kuat Maruf dengan melontarkan kalimat yang dianggap tidak layak.
Irwan Irawan selaku kuasa hukum pun akhirnya mengambil langkah dengan melaporkan ke komisi yudisial untuk melindungi kliennya.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Ditahan KPK, Ini penjelasannya
Dikutip dari pmjnews.com dengan judul "Kuasa Hukum Kuat Maruf Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial", ada sejumlah kalimat yang terucap dari ketua majelis yang dianggp Irwan Irawan sangat merugikan kliennya.
“Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022), dikutip Pmjnews.com.
“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan, dan sebagainya,” imbuhnya.