Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Fatutasu Divonis Penjara 3,6 Tahun

- 5 April 2023, 05:33 WIB
Ilustrasi Korupsi dana desa
Ilustrasi Korupsi dana desa /Pikiran Rakyat/

 

Realitasttu.com - Terdakwa kasus korupsi dana desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara, Bernadus Sasi divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa yang adalah mantan Kepala Desa Fatutasu divonis penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa tahun anggaran 2015-2021.

Bernadus Sasi divonis penjara dalam
Sidang putusan pada Selasa, 4 April 2023 di Tipikor Kupang, NTT.

Baca Juga: Horoskop Virgo Hari Rabu, 5 April 2023

Sidang dipimpin oleh Hakim Sarlota M. Suek, (ketua majelis), Lizbet Adelina (hakim anggota) dan Yulius Eka Setiawan (hakim anggota) Turut hadir Hendrik Tiip selaku JPU dan Maryo Kebo selaku Penasihat Hukum hadir secara offline sedangkan Terdakwa Bernadus Sasi hadir secara online.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan Putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

Selanjutnya menjatuhkan pidana badan selama 3 Tahun dan 6 bulan dan menghukum Terdakwa Bernadus Sasi untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp602.674.305,61 subsidair 1 tahun.

Baca Juga: Sejumlah Proyek Dana Desa Mubazir, BPD Bersama Warga Minta Jaksa Periksa Mantan Kades Biloe

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x