Realitasttu.com - Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) marak terjadi, Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu gelar sosialisasi kepada pelajar SMP dan SMA.
Kegiatan sosialisasi hukum itu digelar di SMAS Warta Bakti Kefamenanu dan SMPN 1 Kefamenanu.
Hakim Juru Bicara PN Kefamenanu Arvan As’Ady Putra Pratama mengatakan, sosialisasi hukum ini dilakukan sebagai langka preventif atau pencegahan terhadap maraknya kekerasan seksual di di TTU pada tahun 2022.
Baca Juga: PTDH, Empat Perwira Polri Ajukan Banding Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dikatakan, data yang berhasil dihimpun, Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu periode Januari-Agustus 2022 telah memutuskan 11 Perkara kekerasan seksual anak dibawah umur dan 1 perkara lainnya masih dalam proses penanganan.
“Tujuannya memberikan edukasi dini mengenai dasar hukum tentang perlindungan anak dibawah umur, Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam kegiatan ‘PN Kefamenanu Law Education for Society’ yang dipimpin oleh YM Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II,” ujar Hakim Juru Bicara PN Kefamenanu Arvan As’Ady Putra Pratama, Rabu, 21 September 2022.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Tersangka Ira Ua Sudah Ditahan di Lapas Perempuan
Pihaknya mengharapkan, dengan adanya sosialisasi mengenai perlindungan anak tersebut dapat menambah pengetahuan tentang dasar hukum yang melindungi anak dibawah umur dari ancaman kekerasan seksual, jenis kekerasan seksual, bagaimana cara predator melakukan kekerasan seksual, dan ancaman hukuman bagi para pelaku pelecehan seksual.