Dinilai Batasi Hak Rakyat Untuk Berdemokrasi, GMNI Desak Pemda dan DPRD Anulir Aturan Pilkades

- 6 Maret 2023, 10:32 WIB
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Aprianus Amfotis
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Aprianus Amfotis /

 

Realitasttu.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten TTU, untuk menganulir kembali aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2023.

Pasalnya, dalam aturan Pilkades ada point yang dinilai membatasi hak rakyat untuk calon kepala desa.

Ketua GMNI, Aprianus Amfotis, mengatakan, aturan Pilkades itu ada point yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan UU NO.6 TAHUN 2014.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Segera Cair, Ini Jadwal dan Jalur Pencairannya

Dimana dijelaskan dalam UU NO.6 TAHUN 2016 dalam pasal 35 huruf e bahwa usia minimum bagi seseorang calon kepala desa adalah 25 tahun dan tidak ada batasan usia maksimum.

"Tapi mengapa DPRD bersama PEMDA TTU ko bisa menciptakan point batasan umur dalam PERDA dan PERBUP untuk PILKADES serentak nanti?," tutur Apri sapaan akrabnya.

Jangan sampai kata Apri, produk peraturan daerah yang di ciptakan oleh Pemda terkesan hadir untuk membatasi hak-hak masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan di selenggarakan tahun ini.

"PEMDA TTU bersama DPRD harus menyadari bahwa PILKADES ini merupakan pesta demokrasi di tingkat masyarakat desa, sebagai salah satu cara untuk bisa menggapai kedaulatan rakyat," kata Amfotis di Kefamenanu, pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga: Tanggapan Gubernur NTT Terkait Jam Masuk Sekolah Pukul 05 Pagi

Lebih lanjut Apri mengatakan, jika ada aturan seperti yang termuat dalam pasal 38 huruf e pada PERBUP 148 tahun 2022 tentang batasan usia maksimum 60 tahun, maka dengan sendirinya aturan ini telah melanggar dan menciderai nilai-nilai demokrasi dalam bangsa ini.

Sebab kata Apri,  secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Atas dasar itulah maka kita meminta kepada PEMDA TTU bersama DPRD TTU untuk segera menganulir point batasan umur tersebut," jelas Amfotis.

Baca Juga: Wajibkan SMA dan SMK Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Jejaring Indonesia Surati Presiden RI

Sementara itu, Sekretaris GMNI, Alexander Mano bahwa, secara kelembagaan pihaknya sangat kecewa dengan sikap DPRD dan PEMDA TTU yang menciptakan point pembatasan umur dalam peraturan daerah untuk pilkades serentak tanpa memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentantang dengan peraturan peruandang-undangan yang berlaku di Negara ini.

"Jangan sampai kemudian kita dapat menduga bahwa lembaga DPRD yang di ketahui bersama sebagai lembaga yang membuat dan menciptakan peraturan perundang-undangan justru kelihatan tidak mampu dan terkesan menciptakan produk UU yang hadir untuk mengkebiri hak-hak masyarakat," tuturnya.

Sehingga kata Alexander, tahun ini akan ada pemilu serentak jangan sampai dijadikan lahan politik demi memuluskan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan masyarakat desa yang di korbankan.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Kamis, 2 Maret 2023

"Dalam waktu dekat kita pasti akan menyurati DPRD untuk bertemu guna membicarakan persoalan ini dan meminta DPRD untuk segera menganulir point soal batasan umur tersebut," ujarnya.***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x