Realitasttu.com - Masyarakat Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, minta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Inspektorat di Desa Kaubele.
Pasalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat pada tahun 2021 lalu ada temuan sebanyak Rp281 juta pada masa kepemimpinan Mantan Kepala Desa Emanuel Abatan.
Sehingga masyarakat meminta agar dinas terkait dan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan itu.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Wabup TTU Harap Masyarakat Tetap Jaga Keharmonisan
"Kami minta agar hasil pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Desa Emanuel Abatan oleh Inspektorat ada temuan harus ditindaklanjuti," ujar salah satu masyarakat Eduardus Benu pada Kamis, 16 Maret 2023 di Kaubele.
Pada kesempatan itu Eduardus juga menegaskan pihaknya akan segera datangi pihak Kejaksaan untuk mengadukan hal ini.
"Sekitar hari Senin atau Selasa kami akan naik lagi ke Kejaksaan membawa bukti LHP dari Inspektorat ini untuk ditindaklanjuti disana," tegasnya.
Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Rabu, 15 Maret 2023