Masyarakat Laporkan Temuan Inspektorat Rp281 Juta di Desa Kaubele Kepada Tipikor Polres TTU

- 21 Maret 2023, 00:11 WIB
Berita Acara Pemeriksaan oleh Inspektorat TTU.(Dok)
Berita Acara Pemeriksaan oleh Inspektorat TTU.(Dok) /

"Pemeriksaan kepada Maximus Taek dengan nomor; 701/150/Inspektorat tanggal 27 mei 2021. Inspektorat telah memeriksa;
Bendahara: Maximus Taek
Jabatan: Bendahara
dengan jumlah total kerugian mencapai Rp. 281.171.378.23 itu jelas dalam temuan inspektorat," tegasnya.

Ia juga meminta Aparat penegak hukum di TTU untuk segera tindaklanjuti kasus ini dan jika sudah ada bukti permulaan yang cukup maka (beliau Red) Emanuel Abatan segera ditangkap.

"Jika kasus ini lama maka kami akan bersurat ke Kejati, Polda dan Ombudsman RI NTT," tegasnya dikutip dari Batas Timor. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x