"Pemeriksaan kepada Maximus Taek dengan nomor; 701/150/Inspektorat tanggal 27 mei 2021. Inspektorat telah memeriksa;
Bendahara: Maximus Taek
Jabatan: Bendahara
dengan jumlah total kerugian mencapai Rp. 281.171.378.23 itu jelas dalam temuan inspektorat," tegasnya.
Ia juga meminta Aparat penegak hukum di TTU untuk segera tindaklanjuti kasus ini dan jika sudah ada bukti permulaan yang cukup maka (beliau Red) Emanuel Abatan segera ditangkap.
"Jika kasus ini lama maka kami akan bersurat ke Kejati, Polda dan Ombudsman RI NTT," tegasnya dikutip dari Batas Timor. ***