Realitasttu.com - Mengenai laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi (NTT), dari masyarakat Desa Noepesu terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), sementara pihak Kejari TTU masih melakukan pengkajian.
Kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, S.H, kepada media mengatakan, laporan pengaduan dari masyarakat Desa Noepesu itu ia terima pada tanggal 5 Juni 2023, sedangkan laporan pengaduannya diterima pada tanggal 29 Mei 2023 lalu dan telah diterima oleh pimpinan pada tanggal 30 Mei 2023.
"Jadi kami di kejaksaan sudah terima laporan pengaduan dari Desa Noepesu pada tanggal 29 Mei dan sudah diterima oleh pimpinan pada tanggal 30 Mei 2023 dan sampai ditangan saya tanggal 5 Juni 2023," ujar Kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa, Disini laporan pengaduannya terkait dengan dana Bumdes, kemudian Aset Desa, PLTS, dan bantuan rumah layak huni.
"Dengan adanya laporan ini rencananya kita buatkan dulu telaahannya, apakah kita bisa melakukan penyelidikan, ataukah kita melakukan permintaan kepada inspektorat," pintanya.
Baca Juga: Pangkat Baru Resmi Bagi 59 Perwira Tinggi TNI
Lanjut Kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, S.H, menjelaskan, kalau melihat dari laporan, ini memang benar ada indikasi bahwa PLTS mungkin belum terpasang.