Aksi Warga Minta Sumbangan Saat Perbaiki Jalan Lubang, Ini Himbauan Sat Lantas Polres TTU

- 13 Januari 2024, 07:22 WIB
Foto : Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, pada saat memberikan himbauan kepada warga yang memperbaiki jalan lubang lalu meminta sumbangan
Foto : Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, pada saat memberikan himbauan kepada warga yang memperbaiki jalan lubang lalu meminta sumbangan /

Realitasttu.com - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (SatLantas Polres TTU) menghimbau kepada masyarakat yang biasanya memperbaiki jalan atau menambal jalan berlubang lalu meminta sumbangan terhadap warga pengguna jalan atau yang melintas termasuk dalam Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI).

Himbauan itu dilaksanakan Sat Lantas Polres TTU pada saat melaksanakan Patroli di seputaran Kota Kefamenanu, karena ada informasi dari masyarakat yang terganggu akibat sumbangan yang diminta kepada para pengguna jalan yang melintas oleh warga yang berinisiatif menambal jalan berlubang.

Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, menjelaskan bahwa aksi tersebut tergolong Tindak Pidana Pungli dan bisa dijerat Hukuman Pidana.

"Silahkan apabila masyarakat yang memperbaiki jalan umum dengan ikhlas kami ucapkan terimakasih sekali, tetapi apabila ada tambahan kegiatan berupa menghentikan kendaraan dan meminta sumbangan secara paksaan, maka akan digolongkan sebagai Tindak Pidana Pungli dan akan dijerat Hukuman Pidana," jelas Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim.

Iptu Rahmat juga menambahkan bahwa, Kegiatan tersebut sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas, dikarenakan takut apabila tidak memberi sejumlah uang pada saat Pengguna Jalan tidak membawa uang.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Sabtu 13 Januari 2024

"Apabila kedapatan Oknum Masyarakat yang melakukan aksi tersebut, maka Sat Lantas Polres TTU akan menyerahkan permasalahannya ke Sat Reskrim Polres guna Proses lebih lanjut, sesuai pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan dan pasal 193 KUHP tentang pemalangan jalan, maka para pelaku aktifitas tersebut dapat diancam 9 tahun penjara," Tambah Iptu Rahmat.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x