Menpan Memberikan Angin Segar Untuk Tenaga Honorer

9 Juni 2022, 08:50 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo /setkab.go.id/ /

Realitasttu.com - Bagi anda yang saat ini tengah mengabdi sebagai tenaga honor dimana pun, tetap semangat, jangan cepat putus asa dengan informasi yang sempat bergulir bahwa akan ada pemberhentian untuk tenaga honorer di Tahun 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan pernyataan untuk para tenaga honorer tidak boleh langsung diberhetikan Tahun 2023.

Sebagaimana diberitakan Portalsulut.com, kajian Menpan RB, pemerintah masih sangat membutuhkan tenaga honorer, namun perlu ada penataan lebih lanjut.

 

Baca Juga: Jalan Sabuk Merah di Perbatasan Negara RI-RDTL Putus Total

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Menurut Menpan, strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Menpan.

 

Baca Juga: Simak Ini 3 Zodiak Paling Beruntung Dalam Minggu ini, 6 Sampai 12 Juni 2022, Apa Kamu Termasuk ?

 

Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

 

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Meninggal di Kos Sedang Bersama Teman Wanita, Polisi Temukan Ini

 

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegasnya.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

 

Baca Juga: Kejam, Pasutri Lansia Dibunuh Adik Kandung Sendiri

 

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegasnya.

 

Baca Juga: Danpos PLBN Napan : Semburan Lumpur Panas Berada Di Wilayah Negara Timor Leste

 

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujar Alex Denni.***

Artikel ini telah tayang di Portalsulut.com dengan judul "Menpan: Tenaga Honorer Tidak Langsung Diberhentikan Tahun 2023"

https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-854668322/menpan-tenaga-honorer-tidak-langsung-diberhentikan-tahun-2023

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Portalsulut.com

Tags

Terkini

Terpopuler