Tarif Listrik Akan Dinaikan, Ini Penjelasan Menteri BUMN

9 Juni 2022, 19:25 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dampini wkil ketua Meteri BUMN II Kartika Wirdoatmodjo dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI Komisi VI di Kompleks Parlemen , Senayan Jakarta. (ANTARA FOTO / Dhemas Reviyanto / wsj). /

 

Realitasttu.com- Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan Pemerintah  berencana akan manaikan tarif listrik bagi golongan yang mampu.

Kenaikan tarif listrik ini akan di berlakukan untuk pengguna listrik yang daya nya di atas 3.000 volt ampere (VA).

Hal tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI di Jakarta, selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Pembelian BBM Subsudi Akan Dibatasi

Dikatakan saat ini bukan eranya mensubsidi atau membantu yang  masyarakat yang mampu.

“Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun kedepan yang di atas 3.000 VA bisa saja kebijakan tidak lagi di subsidi, “ katanya dikutip dari Antara.

Pada kesempatan itu ia menjelaskan dengan adanya hal tersebut Pemerintah bukan berarti tidak membantu masyarakat, namun pemerintah tetap mementingkan kondisi rakyat.

Baca Juga: Semburan Lumpur di Perbatasan RI-RDTL Kerap Membahayakan Ternak Warga

Masyarakat yang tidak mampu dalam hal ini listrik akan tetap dibantu melalui pemberian bantuan subsidi seperti sebelumnya.

Lebih lanjut Erick mengatakan,  pada tahun 2022 ini , Pemerintah menetapkan tambahan subsidi sebesar 3,1 triliun dari sebelumnya 56,5 triliun menjadi 59,6 triliun dan menambah konpensasi listrik sebesar 21,4 triliun.

Erick mengatakan, pemerintah juga berencana menerapkan skema tarif adjutment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

Lebih lanjut Erick mengatakan penyesuaian tarif listrik secara jangka pendek di proyeksikan akan menghemat konpensasi subsidi sebesar 7 sampai 16 triliun.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Meninggal di Kos Sedang Bersama Teman Wanita, Polisi Temukan Ini

Tarif adjusment ini merupakan, mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenaka kapada konsumen mendekati biaya pokok peneydiaan listrik (BPP).

Penyesuaian tarif ini untuk mempertahankan kelangsungan pengusaha penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen , peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICO), dan inflasi untuk pembiyaan penyedian tenaga listrik termasuk bahan bakar. ***

Berita ini sebelumnya sudah tayang di Antara dengan judul : Erick Thohir buka suara tentang kaikan tarif listrik 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler