Kemenkes : Ganja Diperbolehkan di Indonesia Hanya Untuk Penelitian Medis

5 Juli 2022, 09:50 WIB
ilustrasi daun ganja / pixabay /

 

Realitasttu.com - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengijinkan ganja di Indonesia, untuk penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Minggu , 3 Juli 2022.

Dikatakan, ganja diperbolehkan di Indonesia hanya untuk kepentingan penelitian medis bukan untuk di konsumsi masyarakat.

Baca Juga: DPRD TTU Tetapkan 3 Ranperda Baru dalam Sidang 1

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ujar Budi kepada wartawan, 3 Juli 2022 dikutip Realitasttu.com dari PMJ News.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.

Ia menambahkan, Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.

Baca Juga: Emak-emak Nekat Terobos Jalan yang Sedang di Cor, Netizen : The Power For Emak-Emak

"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," jelasnya.

Masih menurut PMJ News, Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Baca Juga: Pembelian BBM Pertalite Akan Dibatasi, Ini Daftar Mobil yang Akan Diperbolehkan isi Pertalite

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu, 29 Juni 2022 lalu.***

Sebelumnya berita ini telah tayang di PMJ News.com dengan judul "Menkes Izinkan Ganja Dipakai untuk Penelitian".

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler