Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Tetapkan Tersangka

18 November 2022, 12:03 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Dua korporasi ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu yakni, PT. A dan CV. SC.

Dikutip dari pmjnews.com, Kedua korporasi ini diduga melangsungkan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang. Hal ini disampaikan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Seorang Wanita Nekat terobos Mobil Presiden yang Sementara Melaju di Ruas Jalan Denpasar

Dedi menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Dedi menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

Baca Juga: GMNI NTT Gelar Kaderisasi Tingkat Menengah, 12 DPC Ikut Terlibat

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," katanya.

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya.***

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Bareskrim Polri Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Ganjal Ginjal Akut"

https://www.pmjnews.com/article/detail/48799/bareskrim-polri-tetapkan-dua-korporasi-tersangka-kasus-ganjal-ginjal-akut

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler