Dewan Perwakilan Rakyat Ini Dipolisikan, Diduga Sebarkan Hoax Kepada Masyarakat

8 April 2023, 10:27 WIB
Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin menunjukan bukti penerimaan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyebaran berita bohong pangkalan gas LPG fiktif di Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

 

Realitasttu.com - Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Garut, dipolisikan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dipolisikan oleh Pemerhati kebijakan publik. Pasalnya Anggota DPRD Garus berinisial AMS itu dipolisikan karena diduga sebarkan informasi hoax atau bohong.

Asep Muhiddin sebagai pelapor mengatakan, dugaan informasi hoax oleh sang anggota Dewan menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat.

Baca Juga: Buruan Daftar Sebelum Ditutup, PT Pelni Buka Program Mudik Gratis

"Hari ini saya sengaja datang ke Mapolres Garut untuk melaporkan seorang anggota DPRD Garut terkait penyebaran berita bohong. Ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Asep dikutip dari Kabarperiangan.com.

Asep menjelaskan, Anggota DPRD itu dipolisikan atas penyataan bahwa di Kabupaten Garut terdapat pangkalan elpiji fiktif.

Namun kata Asep, apa yang disampaikan Anggota Dewan itu belum dipastikan benar atau tidak.

Baca Juga: Ramalan Bintang Pisces Hari Sabtu, 8 April 2023

Pasalnya, hingga saat ini ASM belum membuktikan ucapannya tersebut yang kini menjadi pertanyaan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.

Apalagi kata Asep, menurut anggota dewan tersebut, dari 17 pangkalan yang ada di Garut, 14 di antaranya ternyata fiktif.

"Saya menduga ada kepentingan pribadi dari mencuatnya isu adanya pangkalan fiktif di Kabupaten Garut.

Tentu sangat disayangkan kenapa seorang anggota dewan bisa asal berasumsi seperti itu sehingga malah menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Horoskop Scorpio Hari Sabtu, 8 April 2023

Asep mengungkapkan, tujuannya datang ke Polres Garut untuk melaporkan anggota dewan berinisial ASM. Namun sayangnya pihak kepolisian malah mengarahkan agar dirinya membuat pengaduan masyarakat saja.

Padahal menurutnya, seorang anggota dewan bisa saja dilaporkan jika memang melakukan pelanggaran hukum. Hal ini sesuai aturan pemanggilan terhadap anggota dewan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Setiap anggota dewan memang dilindungi oleh UU MD3. Namun ia tetap bisa dilaporkan, tinggal kemudian pihak Polres Garut berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD, sejauh mana perlindungan MD3 ini dan kondisinya seperti apa, kapasitasnya seperti apa," ucap Asep.

Baca Juga: Horoskop Libra Hari Sabtu, 8 April 2023

Diharapkan Asep, aduan yang diberikannya ini akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Polres harus bisa membuktikan kepada publik seperti apa dan bagaimana yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.***

 

 

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Kabar Periangan

Tags

Terkini

Terpopuler