Pemerintah Larang Kendaraan Jenis Ini Untuk Melintas Saat Mudik Lebaran

19 April 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi mudik. Pemerintah larang kendaraan jenis ini untuk melintas saat mudik lebaran. /Dok Jasa Marga

Realitasttu.com - Pemerintah melarang beberapa jenis kendaraan untuk melintas pada saat mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 2023. 

Pelarangan oleh Pemerintah ini merujuk pada Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Untuk kendaraan yang dilarang itu yakni,
mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Baca Juga: Covid 19 Melonjak di Indonesia, Presiden Minta Masyarakat Ikut Vaksin

Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Sementara itu, waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Berikutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Dikutip dari PMJ News, meski begitu, pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Baca Juga: Warga Banain Swadaya Perbaiki Jalan Kabupaten

Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Rabu, 19 April 2023

Berikut ini daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan : 

Non Tol

1.Medan - Berastagi

2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

3.Jambi - Sarolangun - Padang

4.Jambi - Tebo - Padang

5.Jambi - Sengati - Padang

6.Padang - Bukit Tinggi

7.Jambi - Palembang - Lampung

8.Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Rabu, 19 April 2023

9.Cilegon - Anyer - Labuhan

10.Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

11.Cigombong - Cibadak (Fungsional)

12.Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

13.Jakarta - Cikampek.

 

14.Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

15.Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

16.Bandung - Sumedang - Majalengka

17.Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

18.Cirebon - Brebes

19.Solo - Klaten - Yogyakarta

20.Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

21.Bawen - Magelang - Yogyakarta

22.Tegal - Purwokerto

23.Jogja - Wates

24.Jogja - Sleman - Magelang

25.Jogja - Wonosari

26.Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Rabu, 19 April 2023

27.Pandaan - Malang

28.Probolinggo - Lumajang

29.Madiun - Caruban - Jombang

30.Banyuwangi - Jember

31.Denpasar - Gilimanuk.

Jalan Tol

1.Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2.Jakarta - Tangerang - Merak

3.Prof. DR. Ir. Sedyatmo

4.Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta

5.Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

6.Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

7.Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

8.Cileunyi - Cimalaka

9.Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

10.Kanci - Pejagan

Baca Juga: BKN RI Umumkan Nama Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes, Cek Disini

11.Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

12.Krapyak - Jatingaleh (Semarang)

13.Jatingaleh - Srondol (Semarang)

14.Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)

15.Semarang - Solo - Ngawi

16.Semarang - Demak

17.Jogja - Solo (Fungsional)

18.Solo - Ngawi

19.Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo

Baca Juga: Fenomena Gerhana Matahari Hibrida Terjadi di Indonesia, Ini Dampaknya

20.Surabaya - Gresik

21.Pandaan - Malang.

Itulah daftar kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler