CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka Bulan September, Berikut Persyaratan yang Disiapkan

20 Agustus 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi CPNS 2023 /@sscasn.bkn.go.id/

Realitasttu.com - Kabar gembira bagi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa Pemerintah kembali membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada September 2023 nanti.

Adapun beberapa persyaratan yang wajib diketahui dan disiapkan oleh peserta yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Kabar pendaftaran seleksi CPNS ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: CPNS Tahun 2023 Segera Dibuka, Berikut Jadwal Lengkapnya

"Ini untuk mengakomodir harapan publik terkait dengan fresh graduate untuk bisa ditampung di ASN, supaya tidak hanya menyelesaikan honorer. Di sisi lain, honorer kita prioritaskan karena mereka telah mengabdi kepada layanan publik di pemerintah pusat dan daerah," ujar Anas dikutip realitasttu.com dari PikiranRakyat.com.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyebut tersedia formasi sebanyak 572.496 untuk PPPK dan 28.903 untuk CPNS.

Seleksi CASN terdiri dari 80 persen formasi untuk PPPK dan 20 persen untuk CPNS termasuk di dalamnya fresh graduate.

Baca Juga: PT Bank Mandiri Taspen Membuka Lowongan Kerja, Buruan Melamar Sebelum 31 Agustus

Syarat Pendaftaran

Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipersiapkan calon pelamar CPNS dan PPPK 2023, berikut informasi lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran
Sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar sebagai syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di manapun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Baca Juga: CPNS Dibuka Tanggal 1 April, Kemenhub Membuka 1.408 Formasi

Perlu diketahui, syarat dokumen tersebut dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan formasi dan instansi pemerintah saat mendaftar.

Cara Daftar

1. Daftar akun

- Buka portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Daftar untuk buat akun SSCASN
- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
- Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik "Proses Pendaftaran Akun"
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login akun

- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik "Selanjutnya"

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Ini 7 Instansi yang Disetujui Kemenpan RB Dengan Ribuan Formasi yang Dibutuhkan

3. Pilih jenis seleksi dan formasi CPNS

- Pilih jenis seleksi "CPNS"
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak kartu

- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Itulah informasi terkait persyaratan CPNS dan PPPK tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Sebelumnya berita ini telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul : Syarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Ikuti Langkah-langkahnya dengan Benar agar Lolos Seleksi.

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler