BKN Perpanjang Batas Usia Pensiun PNS, Berikut Ulasannya

1 September 2023, 04:29 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay /

Realitasttu.com - Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penetapan batas usia pensiun PNS tidak hanya di usia 58 ataupun 60 tahun, hal ini resmi dikeluarkan oleh BKN.

Bersyukur pembatasan usia pensiun bagi PNS diperpanjang oleh BKN lewat peraturan resmi yang di terbitkan.

BKN sudah mengeluarkan peraturan pensiun PNS melalui surat resmi.

Batas usia pensiun bagi PNS yang menempati jabatan administrasi serta jabatan pimpinan tinggi diatur dalam surat bernomor K.26-30/V.7-3/99

Kemudian, surat bernomor K.26-30/V.119-2/99 mengatur batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Baca Juga: Horoskop Taurus hari Jumat 1 September 2023

Bagi PNS yang telah memasuki batas usia pensiun sebagaimana ketentuan BKN maka harus siap untuk diberhentikan dari jabatannya.

Sebab, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun maka tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah.

Meskipun demikian, PNS yang mencapai batas usia pensiun tetap mendapatkan gaji pokok dari pemerintah setiap bulannya.

Baca Juga: Horoskop Aries hari Jumat 1 September 2023

Tetapi, pemerintah akan menghentikan berbagai tunjangan yang didapatkannya selama ini seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, penting bagi PNS untuk mengetahui batas usia pensiun pada jabatannya masing-masing.

Agar PNS dapat mempersiapkan masa pensiun mulai dari sekarang, sehingga tidak kaget saat mencapai batas usia pensiunnya.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6.1 Guncang Kabupaten TTS, NTT

Berdasarkan keputusan BKN,
PNS memiliki batas usia pensiun yang lebih lama yakni sampai dengan umur 65 tahun.

Namun, batas usia pensiun PNS sampai dengan umur 65 tahun hanya diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Lalu, batas usia pensiun PNS di umur 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya dan jabatan pimpinan tinggi.

Baca Juga: FIBA World cup 2023 : Spanyol Sempurna Menuju Grup L

Selanjutnya, batas usia pensiun PNS di umur 58 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional ahli pertama dan muda, serta jabatan administrasi.

Sebelum PNS mencapai batas usia pensiun yang ditentukan BKN ini, segera persiapkan diri dari sekarang.***

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: Klik Pendidkan

Tags

Terkini

Terpopuler