RPP Tentang Manajemen ASN Hampir Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

15 Maret 2024, 07:12 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay /

Realitasttu.com - Larangan bagi ASN, termasuk PNS untuk menduduki satu jabatan terlalu lama telah diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), tentang manajemen ASN, yang hampir dirampungkan oleh Pemerintah.

RPP tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang - Undang ASN, untuk mendorong mobilitas talenta di kalangan ASN, hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Melalui RPP manajemen ASN pemerintah mewadahi talenta terbaik untuk menempati posisi dan karier sesuai dengan latar belakang masing-masing," kata Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Jumat 15 Maret 2024

Ia juga menambahkan bahwa, Mobilitas talenta yang dimaksud adalah untuk dilakukan dalam satu instansi, antar instansi dan keluar instansi pemerintah, serta mobilitas juga waktunya harus diatur.

"Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun," kata dia.

Dia menjelaskan dalam memobilisasi talenta ASN ini, pemerintah akan bergantung pada sejumlah penilaian. Pertama adalah kualifikasi, lalu kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi.

Dia mengatakan pemerintah juga akan memberikan ruang percepatan karier pada talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. "ASN yang mengabdi di daerah 3T juga dapat percepatan karier," kata dia.

Baca Juga: BMKG : Waspada Bibit Siklon Tropis, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Pekan Depan

RPP Manajemen ASN telah disusun oleh Kementerian PANRB, bersama dengan Komisi II dan Badan Kepegawaian Negara serta lembaga lainnya sejak tahun lalu. RPP ini merupakan aturan turunan dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR lebih dulu.

Anas menargetkan RPP ASN ini akan selesai pada 30 April 2024. PP akan memuat 22 Bab dengan 305 pasal. Selain mengenai mobilitas, RPP ini juga akan mengatur tentang pengadaan ASN, pengelolaan kinerja, digitalisasi manajemen ASN hingga sistem penghargaan dan pengakuan.***

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler