Simak Penetapan Batas Usia Pensiun PNS Dari Menpan RB

30 Maret 2024, 11:31 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay /

Realitasttu.com- Penetapan usia pensiun PNS terbaru oleh Menpan RB, melalui UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Resmi disahkan oleh pemerintah, UU ASN nomor 20 tahun 2023 salah satu isinya adalah mengenai batas usia pensiun PNS yang baru.

Pengesahan keseluruhan isi dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 terbaru, termasuk batas usia pensiun PNS disetujui DPR RI bersama Menpan RB.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM, Polres TTU Sambangi 2 SPBU di Kefamenanu

Dengan aturan terbaru, pembahasan tentang batas usia pensiun PNS tertuang dalam pasal 55, yakni sebagai berikut :

Jabatan Manajerial

1. Batas usia pensiun PNS 60 tahun, bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. Batas usia pensiun PNS 58 tahun, bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Jabatan Nonmanajerial

1. Untuk Pejabat fungsional, batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Sabtu 30 Maret 2024

2. Dan batas usia pensiun PNS 58 tahun, bagi pejabat pelaksana.

Itulah batas usia pensiun PNS untuk pejabat administrator dan juga pejabat pangawas beserta pejabat lainnya.

Dengan adanya perubahan batas usia pensiun PNS menjadi lebih pendek dibandingkan sebelumnya, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa tua lebih lama.

Tak hanya itu, pensiunan PNS diharapkan juga dapat menikmati hak dan kewajiban pensiun PNS dalam manjalankan masa tuanya.

Sehingga, dengan adanya hak dan kewajiban pensiun PNS, mereka tidak merasa sia-sia telah mengabdi lama untuk negara sebagai PNS.***

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: klik pendidikan

Tags

Terkini

Terpopuler