RUU KIA Dibahas, Cuti Melahirkan Akan Ditambah

- 19 Juni 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Ilustrasi Ibu Hamil /

 

Realitasttu.com- RUU Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI).

Dalam RUU KIA itu, satu hal penting yang di perbincangkan terkait waktu penambahan masa  cuti hamil dan melahirkan.

Dikutip dari Antara, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan segera dibahas di DPR.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Brimob di Papua Diduga KKB

"Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Yang mana nantinya ibu melahirkan itu cutinya itu Insya Allah dari 3 bulan jadi 6 bulan," kata Puan saat membuka Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat untuk Menghindari Stunting, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 18 Juni 2022 seperti di kutip dari Antara.

Puan lebih lanjut menjelaskan, hal yang berkaitan dengan kebijakan penambahan masa cuti akan dibahas DPR bersama Pemerintah.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan utama penambahan masa cuti melahirkan bagi ibu adalah agar kedekatan antara ibu dan anak setelah melahirkan bisa maksimal.

Baca Juga: Songsong HUT Bhayangkara Polres TTU Gelar Fun Bike dan Jalan Santai

RUU itu salah satunya akan membahas tentang penambahan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu, dari tiga bulan menjadi enam bulan.

"Cuti 3 bulan memang cukup, tetapi kalau bisa 6 bulan, kenapa tidak. Dan 3 bulan selanjutnya, apakah nanti itu WFH, tetap bekerja, tapi bersama bayinya. Ini penting. Sehingga kedekatan antara ibu dan anak bisa lebih dekat, bisa lebih memberikan ASI," ujarnya.

Baca Juga: Simak Ini 5 Zodiak yang Hoby Tidur

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah