Pengadilan Serahkan Buku Panduan Aplikasi e-Berpadu ke Rutan Kefamenanu

- 20 Juni 2022, 19:55 WIB
Penyerahan Buku e-Berpadu dari Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu ke Rutan Kefamenanu/ Dok. Rutan Kefamenanu
Penyerahan Buku e-Berpadu dari Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu ke Rutan Kefamenanu/ Dok. Rutan Kefamenanu /

 

Realitasttu.com - Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu menyerahkan Elektronik Berkas Pidana Terpadu ( e-BERPADU ) kepada Rutan Kelas ll B Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyerahan Aplikasi e-Berpadu langsung diserahkan kepada Kepala pelaksana harian Rutan Kefamenanu melalui Kepala Subseksi Pengelolaan, Ispriwiyati.

Aplikasi e-Berpadu merupakan aplikasi inovasi Buatan Mahkamah Agung yang digunakan untuk mempermudah pelimpahan perkara secara elektronik.

 

Baca Juga: Randi Mengaku Hanya Bunuh Astri, Lael Bukan dia yang Bunuh

 

Selain itu, Aplikasi tersebut juga bisa digunakan sebagai sarana pertukaran dokumen secara elektronik bagi lembaga peradilan di bawah Mahkama Agung dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Di dalam aplikasi e-Berpadu terdapat beberapa layanan yang akan dapat diakses, dan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

 

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah