Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Dibekuk Tim Kejaksaan

- 24 Juni 2022, 08:41 WIB
Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi) /

Realitasttu.com- Aceng Sudrajat Tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, di tangkap oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Agung (Kejagung).


Tim Tabur Kejagung menangkap Aceng pada Kamis 23 Juni 2022.

Yuriza Antoni selaku Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau bersama Kasi Intel Husni membenarkan peristiwa penangkapan itu.

Baca Juga: Sukses Membiayai Pendidikan Anak Dengan Menjual Buah

Dirinya juga menjelaskan bahwa tersangka Aceng mengganti namanya pada saat buron.

"Ia sempat ganti nama panggilan menjadi Andri,” ungkap Yuriza kepada awak media.

Untuk diketahui, pengamanan Aceng oleh tim Tabur Kejagung di lokasi persembunyiannya yang bertempat di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu 22 Juni 2022 pagi pada pukul 08.25 WIB.

Baca Juga: Alutsista Canggih Dipersiapkan Paspampres Untuk Lindungi Jokowi Di Ukraina

Ketika dibekuk tersangka tidak mengadakan perlawanan, sehingga tersangka langsung diamankan dan dikawal pulang ke lubuk linggau dari jawa timur.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah