Dewan Pers Berwenang Uji Kompetensi Wartawan

- 27 Juni 2022, 06:00 WIB
Dok. Antaranews.com
Dok. Antaranews.com /

 


Realitasttu.com - Dewan Pers (DP) Indonesia menegaskan, Lembaga DP memiliki kewenangan penuh dalam menyelenggarakan sertifikasi bagi wartawan atau pekerja media di Indonesia.

Hal ini berdasarkan ketentuan yang telah tertuang dalam Undang - Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang bersifat lex specialis yang dapat mengabaikan aturan hukum yang bersifat umum.

Informasi ini disampaikan Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto dalam pemberitaan Antaranews.com dengan judul "Agung: Hanya Dewan Pers berwenang sertifikasi wartawan".

 

Baca Juga: Gelombang Rossby Peluang Landa NTT, BMKG Minta Warga Waspada

 

"Dewan Pers diberi wewenang sertifikasi jurnalis karena UU lex specialis sehingga lembaga ini yang berwenang melakukan sertifikasi jurnalis," kata Agung ketika dihubungi via pesan singkat elektronik di Jakarta, Minggu 26 Juni 2022, dikutip Antaranews.com.

Agung menjelaskan, sebelumnya terjadi polemik dengan lembaga lain yang menuding Lembaga DP tidak berkewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap wartawan.

Padahal dalam pasal 15 ayat 2, huruh F pada UU Pers Tahun 1999 menyebutkan jelas tentang meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah