Realitasttu.com - Untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite bukan hanya sampai pada pengisian menggunakan aplikasi, namun Pemerintah juga tengah membuat aturan pembatasan Pertalite yang akan segera diberlakukan di Indonesia.
Dikatakan, Pemerintah akan melarang Pertalite untuk beberapa kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
Untuk mobil akan berlaku bagi yang CC 2.000 keatas. Sedangkan untuk kendaraan roda dua (Motor) akan berlaku bagi kendaraan CC diatas 250.
Baca Juga: Pembelian BBM Subsudi Akan Dibatasi
Dikutip dari PikiranRakyat.com Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyatakan untuk mobil maka yang akan dilarang adalah yang memiliki mesin 2.000 CC ke atas.
Sedangkan untuk motor, yang akan dilarang adalah motor-motor dengan mesin 250 CC ke atas.
Maka sesuai pernyataan aturan tersebut motor apa saja yang akan dilarang untuk menggunakan BBM jenis Pertalite ?
Baca Juga: Tidak Hanya Solar dan Pertalite, Beli LPG 3kg Juga Harus Pakai Aplikasi