Ijin Pengumpulan Dana Umat ACT di Cabut Kemensos

- 6 Juli 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi penyelewengan dana/pixabay
Ilustrasi penyelewengan dana/pixabay /

Realitasttu.com - Ijin penyelenggaraan pengumpulan Uang serta barang (PUB), dari lembaga sosial aksi cepat tanggap (ACT) tahun 2022 ijinnya di cabut Kementerian sosial (Kemensos).

Dilansir dari pikiranrakyat.com yang dikutip mediapakuan.comAksi pencabutan ijin oleh Kemensos ini karena adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan di lingkup internal yayasan ACT.

Ijin ACT yang dicabut ini tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Ijin pelaksanaan pengumpulan Sumbangan kepada yayasan aksi cepat tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.3, Kedalaman 10 Kilometer Guncang Enggano Bengkulu

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, jelas Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya yang diterima, Rabu, 6 Juli 2022.

Penjelasan Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bahwa rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat di pakai untuk dana operasional yayasan.

Baca Juga: Wakil Bupati TTU Apresiasi Kinerja Polres

Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan menyebutkan :

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: mediapakuan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah