Realitasttu.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sementara menghentikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Pemberhentian PMI ke Malaysia berlaku mulai 13 Juli 2022.
Dikutip dari Pikiran Rakyat melansir dari Antara dengan judul Penyebab Indonesia Stop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia Terungkap.
Baca Juga: Songsong HUT Kota Kefamenanu Pemda TTU Akan Memberikan Pelayanan Kesehatan Secara Gratis
Dikatakan, Indonesia menilai Kuala Lumpur melanggar nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja yang telah disepakati kedua negara.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, keputusan itu dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan Sistem Maid Online (SMO), yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU.
"Secara khusus SMO ini membuat posisi PMI kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini melewati UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran. Akhirnya PMI kita yang berangkat ke Malaysia tidak melalui tahapan yang legal," kata Judha dalam pengarahan media secara daring, Kamis, 14 Juli 2022, seperti dilansir Antara.