Pengembang Aplikasi Yang Tidak Daftar Sebagai PSE akan Mendapatkan Sanksi Dari Kominfo

- 19 Juli 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi aplikasi/ pixabay
Ilustrasi aplikasi/ pixabay /

Realitasttu.com - Pengembang aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan Google yang tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem Elektronik (PSE) akan mendapatkan sanksi dari pihak Kementerian Komunikasi dan informasi.

Dikutip dari pmjnews.com, Pendaftaran masih dibuka paling lambat besok Rabu 20 Juli 2022.

"Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatannya. Kominfo tentu tidak akan langsung memblokir aplikasi," terang Menteri Kominfo Johnny G Plate, di Pusdikhub Cimahi, Senin 18 Juli 2022.

Menurut Johnny G Plate, sanksi yang bakal diberikan bagi pengembang aplikasi serta situs populer jika tidak mendaftar sebagai PSE ini yaitu berupa administrasi.

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Hari Ini Selasa, 19 Juli 2022

Meskipun layak keberadaan mereka dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi ketika ada aturan yang tidak diikuti maka sanksi akan tetap diberikan.

Lewat fungsi dan kenyamanan masyarakat tersebut tidak boleh dijadikan alasan oleh pihak e - commerce sebagai PSE Lingkup Privat untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Horoskop Scorpio hari ini - Selasa, 19 Juli 2022

Sementara menurut monitoring masih banyak PSE Lingkup Privat yang sampai sekarang ini belum mendaftar.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah