Realitasttu.com - Pengguna media sosial (medsos) atau Netizen melayangkan protes terhadap Kementerian Kominfo yang belum lama ini menyebut akan memblokir sejumlah platform digital jika tak kunjung daftar PSE.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia belum lama ini mengatakan akan memblokir Platform digital apabila tidak melakukan pendaftaran ulang PSE yang batas pada tanggal 20 Juli 2022.
Hal tersebut menjadi ramai dan menggemparkan masyarakat Indonesia terkait pemblokiran aplikasi.
Baca Juga: 45 Aplikasi Teracam Diblokir Kominfo, ada Facebook dan WA
Perbincangan masyarakat yang hangat itu terdapat ada yang protes kebijakan Pemerintah terkait pendaftaran PSE dengan aturan Menkominfo.
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com sejumlah masyarakat menilai bahwa kebijakan Kominfo yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.10 Tahun 2021 itu melanggar privasi para penggunanya.
Keresahan tersebut juga diungkapkan oleh salah satu influencer yang memiliki nama akun TikTok @giegulali.
Baca Juga: Kominfo Minta 2.569 PSE Lingkup Privat Daftar Ulang, Ada Aplikasi Google dan Facebook