Realitasttu.com - Pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan penangkapan paksa terhadap Artis Nikita Mirzani pada Kamis, 21 Juli 2022.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.
Nikita ditangkap Paksa pihak Kepolisian pasalnya tidak kooperatif dalam kasus terhadap penyidik Kepolisian.
Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Nikita Mirzani Ditangkap
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 14.50 WIB di lobi Mall Senayan City Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan, pertimbanhan penyidik melakukan penangkapan paksa kepada Nikita Mirzani lantaran tidak adanya upaya kooperatif terhadap penyidik kepolisian.
Lanjutnya menjelaskan, Penyidik sebelumnya telah memanggil Nikita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.