Pengurus Perusahaan Serta ASN yang Terima Bansos telah Dibekukan Kemensos

- 28 Juli 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi Bansos/pixabay
Ilustrasi Bansos/pixabay /

Realitasttu.com - Penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terima bansos dari Kementerian Sosial.

Achsanul Qosasi Anggota III BPK mengatakan, Nomor Identitas Kependudukan (NIK) ASN itu telah dibekukan sehingga mereka tak dapat menerima kembali bansos dari Kemensos.

"Ada PNS dan ASN yang menerima bansos dan itu langsung oleh kemensos langsung dibekukan. NIK-nya dibekukan," katanya di Gedung Cawang Kencana Kemensos, di Jakarta Timur, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini hari ini - Jumat, 29 Juli 2022

Achsanul menyampaikan bahwa selain ASN ada juga pengurus perusahaan yang terima bantuan sosial dari Kemensos. Mereka pun telah dibekukan identitasnya sehingga tidak dapat menerima kembali bantuan sosial dari kemensos.

Ia menambahkan, pengurus perusahaan yang menerima bansos itu bahkan terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Mereka bahkan termasuk orang yang mampu dari sisi finansial.

Baca Juga: Jenazah Brigadir J di Autopsi Ulang

"Bu menteri langsung membekukan niknya shg tahun depan mereka tidak dapat mendapatkan lagi," ucapnya.

Disamping itu, Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan, jumlah ASN yang menerima bantuan sosial (Bansos) tersebut mencapai 69 orang.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah