Realitasttu.com - Pengoperasian odong - odong dijalan dilarang oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas), kebijakan ini demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri yang dikutip pmjnews.com, "Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri. Jumat 29 Juli 2022.
Ia menambahkan, odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan Roy Suryo di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Lanjut ia menambahkan, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.
"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.
Baca Juga: Kerja Nyata, Mahasiswa PKM Fisipol Inisiatif Bersama Pemdes Tata Kantor Desa
Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum.
Tindakan pencegahan, lanjut dia, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.