Realitasttu.com - Kepolisian segera mengeluarkan aturan baru terkait pajak kendaraan yang sudah mati selama 2 tahun.
Dikatakan, kendaraan yang pajak sudah mati dua tahun akan jadi kendaraan bodong atau datanya langsung dihapus.
Sehingga para pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang atau menghidupkan kembali data kendaraan yang sudah dihapus oleh pemerintah itu.
Baca Juga: Kominfo Blokir Beberapa Platform Digital yang Belum Mendaftar di PSE, Ini Daftarnya
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan resminya Jumat, 29 Juli 2022.
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Firman Shantyabudi dari NTMC Polri pada Sabtu, 30 Juli 2022 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Lebih lanjut Shantyabudi menuturkan peraturan yang menjadi landasan dasar aturan baru ini.
Ia menambahkan, aturan itu ialah pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).