Aturan Baru, Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Dianggap Barang Bodong

- 30 Juli 2022, 18:58 WIB
Ilustrtasi. STNK yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong.
Ilustrtasi. STNK yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

 

Realitasttu.com - Kepolisian segera mengeluarkan aturan baru terkait pajak kendaraan yang sudah mati selama 2 tahun.

Dikatakan, kendaraan yang pajak sudah mati dua tahun akan jadi kendaraan bodong atau datanya langsung dihapus.

Sehingga para pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang atau menghidupkan kembali data kendaraan yang sudah dihapus oleh pemerintah itu.

Baca Juga: Kominfo Blokir Beberapa Platform Digital yang Belum Mendaftar di PSE, Ini Daftarnya

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan resminya Jumat, 29 Juli 2022.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Firman Shantyabudi dari NTMC Polri pada Sabtu, 30 Juli 2022 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Lebih lanjut Shantyabudi menuturkan peraturan yang menjadi landasan dasar aturan baru ini.

Ia menambahkan, aturan itu ialah pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah