Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

- 4 Agustus 2022, 08:27 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. /Antara/M Risyal Hidayat/

 

Realitasttu.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut di ungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu,3 Juli 2022.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus bakutembak antara Polisi hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Kamis, 4 Agustus 2022

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dikutip dari PMJ News.

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah