"Dia (JNE) sudah mengganti, dia juga sudah membayarkan juga beras, karena ini adalah tanggungjawab daripada JNE," ucapnya.
Sementara itu status tanah yang menjadi lokasi penemuan bansos itu katanya, adalah sudah disewa oleh JNE.
"Jadi untuk parkir kendaraan-kendaraan mereka dan sebagainya. Jadi untuk saat ini walaupun JNE menanam disitu karena dia meras tanah ini adalah dia yang berhak untuk menggunakan tanah tersebut karena mereka menyewanya pada seseorang," ujarnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
"Makannya kami menyampaikan bahwa sampai saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada," kata Auliansyah.***