Realitasttu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah terima berkas perkara empat tersangka kasus kematian Brigadir J.
Berkas perkara ini merupakan pelimpahan berkas perkara dari Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Dikutip dari PMJ News, berdasarkan foto yang diperoleh, berkas pelimpahan tersebut sangat tebal dan dijejerkan berdampingan di meja.
Baca Juga: Suami Istri Terlibat Kasus Kematian Brigadir J, Anak-anak Mengalami Bullying di Sekolah
Di bagian atas berkas yang dijilid terpisah, terdapat foto masing-masing tersangka.
Berkas tersebut merupakan berkas dari empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Horoskop Virgo Hari Minggu 21 Agustus 2022