Polresta Kupang Kota Ringkus Enam Pelaku Perjudian Online, Salah Satunya IRT

- 21 Agustus 2022, 19:16 WIB
Polresta Kupang Kota Ringkus Enam Pelaku Perjudian Online
Polresta Kupang Kota Ringkus Enam Pelaku Perjudian Online /

 

Realitasttu.com- Pemberantasan perjudian online semakin gencar dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dikabarkan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Polda NTT, berhasil meringkus enam orang tersangka yang terlibat kasus perjudian pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sore.

Para pelaku tersebut berinisial OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Hari Senin, 22 Agustus 2022

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Iptu. Hasri M Jaha menuturkan, Keenam pelaku perjudian tersebut berasal dari latar belakang berbeda.

"Ada ibu rumah tangga (IRT), tukang ojek hingga sopir angkutan kota," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Keenam tersangka perjudian tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang.

Ada yang ditangkap di pinggiran jalan saat berjudi online dan ada yang ditangkap di rumah saat melakukan transaksi perjudian secara online.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x