Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Telah Dibuka, Ini Penjelasannya

- 23 Agustus 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi DTKS/Pixabay
Ilustrasi DTKS/Pixabay /

Realitasttu.com - Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 pada 22 Agustus 2022, telah dibuka dan bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria dibawah ini bisa mendaftar agar bisa peroleh bantuan KAJ, KJMU,KJP Plus.

Dilansir dari laman akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang dikutip seputarlampung.pikiran-rakyat.com, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS tahap 3 bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Orang tua siswa dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK bagi yang berada di DKI Jakarta, bisa melakukan pendaftaran apabila telah memenuhi kriteria melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id, karena apabila dinyatakan lolos atau terdaftar di DTKS tersebut, maka bisa berpeluang memperoleh berbagai macam bantuan, terutama KJP Plus.

Baca Juga: Almarhum Brigadir J Wisudah Hari Ini Diwakili Ayahnya

Namun, tidak semua rumah tangga di DKI Jakarta bisa daftar, karena ada 8 NIK KTP yang bisa diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 dan otomatis dapat KAJ, KJMU, KJP Plus. Berikut ciri-cirinya.

Berikut KTP dengan kriteria ini yang dipastikan diterima sebagai usulan penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022, sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari instagram @dkijakarta, yakni:

Baca Juga: Cacar Monyet Telah ada di Indonesia, Berikut Penjelasannya

1. Warga ber-KTP DKI.

2. Anggota rumah tangga yang bukan menjadi pegawai tetap BUMN/PNS.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: Seputarlampung.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah