Realitasttu.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Nasdem Benny K Harman dalam rapat dengar pendapat pada, Senin 22 Agustus 2022 mengatakan agar Kapolri diberhentikan sementara dalam menangani kasus Ferdy Sambo.
Selain itu, Benny K Harman juga mengusulkan agar Kapolri digantikan sementara dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Atas pernyataan itu, Srikandi Pemuda Batak Bersatu Irma Hutabarat menanggapi hal tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Begini Kata Kapolri
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com melansir dari kanal YouTube Uya Kuya Tv dengan judul "Benny K Harman Usul Ganti Kapolri dalam Kasus Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Gak Menyelesaikan Masalah".
Irma mengatakan "Kalau Kapolri diganti apakah akan lebih baik, kalau sistemnya tidak diperbaiki," kata Irma.
Dikatakan Irma, yang menjadi perhatian untuk diperbaiki adalah dalam instansi Kepolisian bukan dengan menggantikan Kapolri, namun perlu memperbaiki sistem yang ada di dalam tubuh Polri.
"Kita ini bicara soal sistem, supaya tidak boleh ada seorang Jenderal misalkan memberikan perintah yang melanggar HAM," ujarnya dilansir Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Uya Kuya Tv.