Diberhentikan Degan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 29 Agustus 2022, 09:33 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. /Antara/Laily Rahmawaty/

 

Realitasttu.com - Ferdy Sambo resmi ajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis pada Minggu ,28 Agustus 2022.

Dikatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Enam Kecamatan di NTT Dilanda Kekeringan

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis dikutip dari PMJ News

Lebih lanjut Arman mengatakan,untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Dirinya menambahkan, pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah