Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Kecewa, Tidak Diizinkan Polri Ikut Proses Rekonstruksi

- 30 Agustus 2022, 12:00 WIB
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tak diizinkan untuk mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi pembunuhan kliennya.
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tak diizinkan untuk mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi pembunuhan kliennya. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

 

Realitasttu.com - Kasus Kematian Brigadir J kini sudah masuk sampai pada tahap rekonstruksi.

Namun pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa kecewa tidak diizinkan Polri ikut proses Rekonstruksi Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Kamaruddin tidak diizinkan Polri ikut dalam proses rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari ini , 30 Agustus 2022.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Kamaruddin bersama dengan rombongannya tiba di lokasi rekonstruksi sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Songsong Satu Abad PSHT Ketua Cabang PSHT TTU Himbau PSHT Harus Hidup Rukun Dan Tetap Jaga Perdamaian

Mereka kemudian langsung menuju kediaman Ferdy Sambo untuk melihat langsung proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Namun, tak beberapa lama Kamaruddin dan rombongan keluar lantaran tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi.

"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara (tersangka) LPSK, Komnas HAM. Pelapor tak boleh lihat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah