Realitasttu.com - Kasus Kematian Brigadir J kini sudah masuk sampai pada tahap rekonstruksi.
Namun pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa kecewa tidak diizinkan Polri ikut proses Rekonstruksi Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Kamaruddin tidak diizinkan Polri ikut dalam proses rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari ini , 30 Agustus 2022.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Kamaruddin bersama dengan rombongannya tiba di lokasi rekonstruksi sekira pukul 10.00 WIB.
Mereka kemudian langsung menuju kediaman Ferdy Sambo untuk melihat langsung proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik.
Namun, tak beberapa lama Kamaruddin dan rombongan keluar lantaran tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara (tersangka) LPSK, Komnas HAM. Pelapor tak boleh lihat," ucapnya.