Korlantas Polri Memastikan Bahwa BPJS Kesehatan Jadi Salah Satu Syarat Mengurus SIM dan STNK

- 1 September 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi BPJS/Pixabay
Ilustrasi BPJS/Pixabay /

Realitasttu.com - BPJS Kesehatan
menjadi salah satu syarat mengurus SIM dan STNK yang perlu dimiliki pemilik kendaraan, hal ini dipastikan Korlantas Polri.

Dilansir dari NTMC Polri yang dikutip prfmnews.id, Salah satu syarat dalam mengurus SIM dan STNK adalah BPJS Kesehatan yang masih aktif, hal ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan adanya aturan baru mengurus SIM dan STNK sesuai Inpres tersebut, maka pemilik kendaraan harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Runtuhnya Gedung WTC Pada Tanggal 11 September 2001 di Amerika Serikat, Berikut Penjelasannya

Menindaklanjuti aturan baru tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini, ujar Firman, untuk mempermudah masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan publik pengurusan SIM dan STNK di Satpas terdekat.

Baca Juga: 10 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Truk Trailer Diserahkan ke Keluarga

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS (Kesehatan) yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman NTMC Polri.

Untuk itu Firman berpesan kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman memastikan BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: prfmnews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah