Ketua KPID NTT Ikut Bahas 4 Isu Terkait Rekomendasi Pencabutan Izin Penyiaran TV dan Radio

- 2 September 2022, 18:01 WIB
Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau, Ketiga dari kiri.
Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau, Ketiga dari kiri. /

Realitasttu.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) turut hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Prime Plaza Hotel & Resort Sanur-Bali, Rabu 31 Agustus sampai Jumat 2 September 2022.

FGD dimaksud adalah untuk membahas draft Peraturan KPI tentang rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran karena tidak melakukan siaran.

Selain KPID NTT, FGD yang dibuka oleh Ketua KPI, Agung Suprio ini, juga dihadiri komisioner KPI, Mohammad Reza juga komisioner KPID dari sejumlah daerah antara lain, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Papua, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, KPID Bali, Analis Kebijakan Madya, Konsultan Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan.

 

Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Menyuruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Ada Apa ?

 

Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau kepada media, Jumat 1 September 2022 mengatakan, FGD di Bali merupakan upaya KPI untuk menghasilkan produk hukum sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tahun 2021 silam.

Kehadiran KPID NTT, kata Fredrikus, untuk mewakili KPID dari zona NTB, Maluku dan Maluku Utara. Begitupun dengan 5 KPID yang hadir dalam FGD merupakan perwakilan dari zona masing-masing.

“FGD dibuka oleh Ketua KPI dan diskusi selanjutnya dipandu oleh Koordinator Bidang PS2P KPI, Mohammad Reza. Kita membahas isu-isu dalam draft PKPI pencabutan IPP,” ungkap Fredrikus.

 

Baca Juga: Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Ini Alasannya

 

Dikatakannya, lembaga penyiaran televisi dan radio yang bisa direkomendasikan agar izin penyiarannya dicabut karena tidak bersiaran adalah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan lembaga penyiaran berlangganan (LPB).

"Kalau Lembaga penyiaran publik (LPP) dan Lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) kita tidak bisa rekomendasikan untuk cabut izinnya karena tidak ada dasar hukumnya. Itu merupakan wewenang kementerian," ungkap Fredrikus.

Mengenai isu yang dibahas dalam FGD, Fredrikus mengatakan, ada empat isu yang dibahas dan disepakati dalam FGD untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan KPI.

 

Baca Juga: Persoalan Pribadi antar Mahasiswa, Dua Fakultas Universitas Pancasila Bentrok

 

Adapun empat itu antara lain, terkait jumlah jam tidak bersiaran dalam sehari, jumlah hari tidak bersiaran dan alasan sah tidak bersiaran.

“Jadi sebelum merekomendasikan pencabutan IPP Lembaga penyiaran yang tidak bersiaran, KPI/KPID harus tahu dulu berapa jam sehari dia bersiaran dan apa alasannya. Itu yang kita bahas. Nanti kita merekomendasikan kepada Kemenkominfo untuk mencabut IPPnya,” jelas Fredrikus.

Dikatakannya, pembahasan draft peraturan KPI tentang rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) itu tidak dalam kerangka mempermudah atau mempersulit tumbuh kembang industri penyiaran di tanah air tetapi lebih pada upaya untuk menjaga agar spektrum frekuensi radio yang diberikan negara kepada lembaga penyiaran digunakan secara penuh tanggungjawab dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

 

Baca Juga: Polisi dan Awak Media Gelar Diskusi Perangi Hoax dan Penyesuaian Harga BBM

 

“Draft PKPI sudah rampung, nanti akan ditetapkan dalam Rakornas mendatang,” ujar Moh Reza.

Ke depan, kata Fredrikus mengutip pernyataan Koordinator Bidang PS2P KPI, Mohammad Reza, fungsi pengawasan oleh KPI dan KPID terhadap Lembaga penyiaran semakin ditingkatkan demi menjaga hak publik akan penyiaran.***

Editor: Yulius S. Amuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x