Realitasttu.com - Kompol Baiquni Wibowo (BW) mengajukan banding setelah hasil sidang etik atasnya menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dirinya membenarkan kalau Kompol Baiquni Wibowo (BW) mengajukan banding usai dirinya diberhentikan tidak dengan hormat.
Baca Juga: Pemda Belu Gelar Musyawarah Desa Prioritas
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com melansir dari PMJ News dengan judul Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat Tak Hormat dari Polri
Dikatakan, Kompol Baiquni Wibowo tidak menerima mentah-mentah putusan PTDH tersebut.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi (PTDH), yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan," ucapnya.
Adapun Polri menjatuhkan sanksi itu pada BW lantaran menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan Brigadir J.