Kemenkumham Lakukan Pembebasan Bersyarat Bagi 23 Napi Kasus Korupsi

- 8 September 2022, 14:34 WIB
Mantan Jaksa Pinangki salah satu yang dibebaskan. (Foto: PMJ/Instagram).
Mantan Jaksa Pinangki salah satu yang dibebaskan. (Foto: PMJ/Instagram). /

Baca Juga: Laporan BMKG, Cuaca DKI Jakarta Akan Diguyur Hujan di Sejumlah Kawasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 7 September 2022.***

Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Wih, Ini Daftar 23 Napi Koruptor yang Kompak Dibebaskan Kemenkumham"

https://www.pmjnews.com/article/detail/46365/wih-ini-daftar-23-napi-koruptor-yang-kompak-dibebaskan-kemenkumham

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah