Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kombes Agus Nur Patria dipecat

- 8 September 2022, 14:54 WIB
Kombes Pol. Agus Nur Patria saat menjalani sidang etik polri, Rabu, 7 September 2022.
Kombes Pol. Agus Nur Patria saat menjalani sidang etik polri, Rabu, 7 September 2022. /tangkapan layar/Youtube Polri TV Radio/

 

Realitasttu.com - Kombes Agus Nur Patria terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di pecat dari instansi Polri.

Hal ini dibuktikan dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan Kombes Agus Nur Patria dipecat dari instansi Polri.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat dengan judul Terbukti Lakukan 3 Kejahatan di Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nur Patria Dipecat dari Polri.

Baca Juga: Kemenkumham Lakukan Pembebasan Bersyarat Bagi 23 Napi Kasus Korupsi

Dikatakan, Kombes Agus Nur Patria terbukti melakukan perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan," ujar Kabid Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dalam putusan hakim, menyatakan Kombes Pol. Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Berikut profil Abdullah Azwar Anas Calon Menpan RB

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah