Presiden Jokowi Minta Pemda Tidak Ragu Gunakan APBD Menyelesaikan Persoalan Penyesuaian BBM

- 12 September 2022, 20:32 WIB
Presiden Jokowi rapat bersama seluruh Pemda secara luring dan daring / Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi rapat bersama seluruh Pemda secara luring dan daring / Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden /

 

Realitasttu.com - Dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Presiden Joko Widodo meminta Pemerintah daerah (pemda) tidak ragu dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan arahan dalam pertemuan dengan seluruh kepala daerah secara luring dan daring di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 12 September 2022.

Baca Juga: Horoskop Leo Hari Selasa, 13 September 2022

“Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu lalu baru disampaikan,” ucap Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, realisasi APBD hingga saat ini masih berada di angka 47 persen, padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.

Untuk itu, Presiden mendorong pemda menggunakan dua persen dari komponen anggaran dalam APBD yaitu dana transfer umum yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Selasa, 13 September 2022

“Kalau kita lihat posisi per hari ini dana 2 persen dana transfer umum itu masih kira-kira Rp2,17 triliun kemudian belanja tidak terduga Rp16,4 (triliun) baru digunakan Rp6,5 triliun. Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x