Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai Kamis 15 September

- 16 September 2022, 07:00 WIB
Pemutihan denda biaya pajak kendaraan. (Foto: PMJ/Hadi).
Pemutihan denda biaya pajak kendaraan. (Foto: PMJ/Hadi). /

Realitasttu.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022 mulai berlaku hari Kamis,15 September 2022. Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Dilansir dari Samsat digital di instagram yang dikutip pmjnews.com, Untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran Bagi yang telat membayar pajak, program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital. Pemutihan tersebut berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

Baca Juga: Viral Seorang ASN Menendang Motor Wanita Hingga Terjatuh

"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!," tertulis dalam unggahan Samsat Digital di Instagram, dikutip Kamis,15 September 2022.

Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).***

Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Hari Kamis, 15 September 2022

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Warga Jakarta, Mulai Hari Ini Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan"

https://pmjnews.com/article/detail/46636/warga-jakarta-mulai-hari-ini-ada-pemutihan-bebas-denda-pajak-kendaraan

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah